images

BERANTAS DISKRIMINASI RANGKUL MINORITAS

Negara Indonesia memiliki banyak keberagaman, mulai dari ras, suku, bangsa, budaya, serta bahasa dan juga agama. Dikarenakan oleh hal itu Indonesia memiliki semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yaitu berbeda-beda tapi tetap satu jua. Namum hal tersebut tidak memungkiri bahwa negara Indonesia benar-benar bersih dari diskriminasi serta sikap intoleran terhadap keberagaman, perbedaan ini memiliki dampak positif dan juga dampak negatif, segala problematika juga tetap ada. Kurangnya sikap toleransi terhadap suatu perbedaan menjadi salah satu kunci suatu diskriminasi terjadi.

Dikutip dari LKLB News – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H Laoly, mengatakan keberagaman yang dimiliki Indonesia menimbulkan polemik dan problematika yang tidak dapat dicegah. Itulah sebabnya, pendidikan toleransi menjadi penting diterapkan oleh sekolah atau lembaga pendidikan agar setiap insan memiliki prinsip menghargai perbedaan dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.“Permasalahan yang muncul kini semakin kompleks, antara lain meningkatnya kasus radikalisasi, perseteruan, kekerasan, separatisme, dan hilangnya rasa kemanusiaan untuk selalu menghormati hak-hak orang lain atau intoleransi. Salah satu upaya untuk dapat meminimalisir polemik yang diakibatkan keberagaman adalah dengan meningkatkan toleransi,” kata Yasonna dalam pidato kuncinya pada Webinar Internasional bertemakan “Membangun Budaya yang Menghormati Keberagaman dan HAM melalui Pendidikan Toleransi” yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Institut Leimena, Jumat (9/12/2022) malam.

Hukum yang mengatur tentang dilarangnya intoleransi sudah tentu jelas dan tidak bisa di ganggu gugat, tapi masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang masih saja  melanggarnya. Di Indonesia, hukum yang mengatur tentang intoleransi di antaranya:

  1. Pasal 28 E UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  2. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penodaan agama.
  3. UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Banyak kasus-kasus di Indonesia ataupun luar negeri yang menyangkut sikap intoleransi terhadap minoritas. Dikucilkan, di rendahkan, di remehkan dan di bully sudah menjadi makanan sehari hari bagi para minoritas, karena mereka berbeda daripada mayoritas maka mereka akan cenderung sulit untuk mendapatkan pembelaan dan hal itu akan memberikan peluang bagi para penindas dan penindas semakin berani melakukan aksi diskriminasinya. Instansi pendidikan juga tidak luput dari suatu tindakan diskriminasi yang intoleran terhadap suatu perbedaan, bahkan suatu sekolahan yang sudah memiliki nama baik yang sudah besar akan tercoreng jika sekolahan tersebut terjadi sikap tolek intoleransi terhadap suatu keberagaman. Mirisnya jarang ada yang mau membela minoritas, karena berfikir hal itu hanya akan membuang buang waktu ataupun karena tidak berani karena mayoritas akan membully minoritas. Intoleransi yang sering kita lihat adalah intoleransi dalam suatu kepercayaan. Di Indonesia mayoritas adalah pemeluk agama Islam, walaupun begitu Indonesia juga telah mengakui 6 agama resmi termasuk Islam, kristen, Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu. intoleransi terhadap suatu keberagaman dapat memicu perang dunia yang sangat berdampak negatif bagi seluruh umat manusia.

Diberitakan KOMPAS.com bahwa Paus Fransiskus mengimbau persatuan agama untuk melawan ekstremisme dan intoleransi. "Untuk membina kerukunan yang damai dan membuahkan hasil yang menjamin perdamaian, gereja ingin memperkuat dialog antaragama. Para ekstremis melalui distorsi agama berupaya memaksakan pandangan mereka dengan menggunakan tipu daya dan kekerasan," kata Sri Paus, dikutip dari AFP pada Kamis (5/9/2024).

Walaupun di Indonesia Islam adalah agama mayoritas, bukan berati mayoritas tersebut  memiliki hak untuk memaksakan kepercayaan pada agama minoritas lainnya. Karena apda dasarnya muslim di larang keras untuk memaksakan agama terhadap orang lain. Hal ini dikutip pada salah satu ayat Alquran surat Al-Baqarah · Ayat 256

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَاۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Yang artinya, “tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Walaupun dasar pada Alquran sudah dinyatakan dengan jelas, namun seringkali anak muda zaman sekarang masih sering melupakan hal tersebut hingga pada akhirnya mereka yang mayoritas merasa memiliki hak untuk memaksa minoritas tersebut, walaupun terkadang mereka menggunakan candaan ataupun hanya untuk ajakan semata tapi mereka biasanya tidak memikirkan perasaan sang korban, padahal hal tersebut sangat memungkinkan bahwa minoritas akan merasa sakit hati. Kerena hal itu pasti tentu saja membuat kondisi pembelajaran di suatu instansi sekolah akan terganggu. Jika suatu sekolahan tidak segera menindaklanjuti hal tersebut maka korban akan meluas dan banyak pihak yang akan di rugikan.

Tapi untungnya saat ini sudah ada program sekolah "Adipangestuti". "Adi" yang berarti besar, agung, baik, ideal dan kata “pangastuti” yang berarti sikap bijak, lembut, dan sabar. Program ini digalangkan oleh Solo bersimfoni, yang mana hal tersebut dilatarbelakangi oleh keadaan Solo yang yang memiliki keberagaman ras, agama maupun budaya. Sekolah Adipangastuti ini sangat menjunjung tinggi moralitas jawa yang hampir tergerus zaman ini karena pengaruh globalisasi. Adipangastuti ini mengandung delapan nilai-nilai moralitas positif Jawa. Nilai-nilai ini disebut sebagai “Hasthalaku”. Hastha berarti delapan dan laku berarti nilai perilaku. Delapan nilai yang dikembangkan  yaitu : gotong goyong, grapyak semanak (ramah tamah), guyub rukun (kerukunan), lembah manah (rendah hati), ewuh pakewuh (saling menghormati), pangerten (saling menghargai), andhap asor (berbudi luhur), dan tepa slira (tenggang rasa). Delapan nilai tersebut berkaitan erat terhadap nilai-nilai dalam kehidupan yang harmonis dan toleran. Kita bisa menerapkan dari salah satu dari hastalaku tersebut dengan memiliki sikap tepa selira terhadap suatu perbedaan yang dipupuk dengan rasa ewuh pakewuh yaitu saling menghormati dan juga pangerten yang saling menghargai dan juga dengan rasa lembah manah dan didasari oleh andhap ashor maka terjadilah suatu keadaan yang guyub rukun dan akhirnya hidup pun damai dan tentram tanpa ada suatu permasalahan dengan mengamalkan nilai-nilai hastalaku yang melekat pada kebudayaan jawa. Hal ini akan berdampak positif pada generasi kedepannya beserta menetralisir dampak negatif perbedaan dan dapat menjadikan keragaman sebagai suatu elemen yang sangat indah. Berkat adanya program adipangstuti yang digalang oleh solo bersimfoni, instansi Pendidikan akan merasa jauh lebih tenang, harapannya program sekolah adipangastuti ini bukan hanya diterapkan di berbagai daerah jawa saja tapi bisa menyeluruh di Indonesia.

 

By: AMEL RIFKA WULANDARI


TAG ,

Dipost Oleh Eko Bambang Saputro

aku hanya aku..bukan kau.. aku hanya aku..bukan dia.. aku hanya aku..bukan mereka.. aku hanya aku..

Tinggalkan Komentar